Hentikan Pelayanan SIM Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Mojokerto Kota Beri Perpanjangan Waktu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 27 April 2022 00:20 WIB
AKP Heru menjelaskan yakni mulai tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei dengan mekanisme perpanjangan. Meskipun demikian, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu ditentukan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
“Sementara itu, bagi masyarakat pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada tanggal 17 Mei 2022, SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun diperlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal ini sesuai ST Kapolri,” tegasnya.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pelayanan SIM pada masa libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Tahun 2022. (ana/ari)