Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo
Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Rabu, 27 April 2022 19:35 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku kasus peredaran bahan pembuat petasan Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Para pelaku berinisial HS warga dari Kecamatan Balong, dan TR asal Kabupaten Magetan, Kamis (21/4/2022).
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi serbuk petasan pada sebuah warung kopi di Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman. Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengungkapkan kejadian tersebut kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA:
Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Polsek Slahung Distribusikan Air Bersih di Banyuripan Ponorogo
AKBP Nur Azis, Kapolres Gresik yang Baru
"Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya," ujarnya di Lobby Ananta Hira, Satreskrim Polres Ponorogo.
Berdasarkan pengakuan HS, serbuk petasan itu didapat dengan cara membeli secara online dan terpisah. Selanjutnya, ia mengoplos serbuk petasan dengan melihat caranya di YouTube.
"HS menjualnya di pasaran melalui facebook dengan harga Rp250 ribu per kilo, tersangka HS juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu," kata Catur.
Simak berita selengkapnya ...