Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Sendang Dajah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Sendang Dajah

Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Sabtu, 30 April 2022 23:11 WIB

Tersangka pembunuhan saat dikeler ke tahanan.

Saat perselisihan berlangsung, pelaku datang untuk membela A. Dari cekcok ini, ada perkataan korban yang menurut pelaku membuat sakit hati.

"Setelah itu pelaku kembali ke rumah mengambil senjata tajam celurit dan mendatangi kembali TKP untuk menebas korban," ungkapnya.

"Atas kejadian ini, pelaku akan dipidana sesuai pasal 340 subsider 338 dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video