Hakim Hubungan Industrial Hukum PT New Era Membayar Hak Buruh yang Belum Diberikan
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 10 Mei 2022 21:56 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan mantan buruh PT New Era Ruberindo yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menghadiri sidang hubungan industrial di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (10/5/2022).
Mereka juga menggelar demo dan menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Gsk di pengadilan hubungan industrial agar memutus perkara tersebut menggunakan hati nurani demi terwujudnya penegakkan hukum yang berkeadilan di Kota Pudak.
BACA JUGA:
Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya
Warga Tenggor Gresik Demo Proyek Jembatan Mandek, ini Jawaban Kabid Bina Marga
Bupati dan Forkopimda Gresik Sidak Sejumlah TPS Pemilu 2024
MUI Gresik Gelar Ijtima Sanawi dan Penganugerahan untuk Kecamatan Terbaik
Majelis Hakim menghukum tergugat (PT New Era) membayar hak para penggugat (mantan buruh) yang belum diberikan secara tunai dalam sidang hubungan industrial antara mantan buruh PT New Era Ruberindo dengan perusahaan.
Pembayaran tersebut berupa kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan tahun 2021 sejumlah Rp3.797.030,00. kekurangan pembayaran upah para penggugat untuk bulan Januari 2021 Rp2.607.874,00.
Kemudian, upah para penggugat untuk bulan Februari 2021 sejumlah Rp3.867.874,00. upah para penggugat untuk bulan Maret 2021 sejumlah Rp3.867.874,00. upah para penggugat untuk bulan April 2021 sejumlah Rp3.867.874,00. dan upah para penggugat untuk bulan Mei 2021 sejumlah Rp3.867.874.00.
Simak berita selengkapnya ...