Edarkan Sabu, Tukang Bengkel Bubut di Tambaksari Surabaya Digelandang Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 10 Mei 2022 22:03 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ingin menambah penghasilan, pria berinisial IW (53) beralamat di Jalan Gading Tambaksari, Surabaya harus berurusan hukum dengan Satreskoba Polrestabes Surabaya, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
IW yang berprofesi sebagai tukang bengkel bubut itu digelandang polisi karena terbukti memiliki sabu 5 poket yang dikemas dalam plastik klip masing-masing 0,32 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,33 gram.
BACA JUGA:
Gempa Susulan di Bawean, Tim Gabungan BPBD Lanjut Dirikan Tenda
Produksi Miras Ilegal, Lansia di Malang Ditangkap Polisi
PCNU Surabaya Terima Bantuan untuk Renovasi Kantor
Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
“Barang bukti ditemukan di saku jaketnya yang dikenakan tersangka dan disembunyikan di dalam masker,” jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (10/5/2022).
Dalam penangkapan dan pengeledahan pada Sabtu, 02 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Gading Tambaksari Surabaya, polisi mengamankan tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika.
Simak berita selengkapnya ...