Soal Ambruknya Ruang Guru, BPBD Pasuruan: Kewenangan Penanganan Kerusakan Ada di Dinas Pendidikan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 11 Mei 2022 19:09 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan Ridwan Haris menjelaskan bahwa ambruknya Ruang Guru di SDN 1 Gempol tersebut sudah dilaporkan ke dinas pendidikan. Termasuk juga kepada Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
Menurutnya, Pemkab Pasuruan akan mencari formulasi percepatan perbaikan bangunan agar bisa segera dipergunakan kembali.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
"Untuk kewenangan penanganan kerusakan ada di OPD terkait, dalam hal ini dinas pendidikan. Kalau memang kerusakan itu diakibatkan bencana, maka pihak BPBD akan membantu mengalokasikan anggaran kedaruratan," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com.
Ridwan menuturkan, BPBD belum bisa memastikan tanggal dan waktu pelaksanaan rehab dilakukan karena masih menunggu koordinasi dengan pimpinan. Pihaknya mengaku terus akan berkoordinasi dengan lintas OPD guna mencari opsi terbaik sehingga kegiatan proses belajar mengajar bisa kembali normal.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Gempol Taufiqul Ghony menjelaskan bahwa ambruknya SDN 1 Gempol sudah disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Tujuannya agar OPD terkait, seperti dinas pendidikan dan BPBD melakukan upaya penangan percepatan.
Simak berita selengkapnya ...