Meski Gresik Ditetapkan KLB PMK, Pemkab Belum Keluarkan Larangan Jual-Beli Hewan Ternak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Meski Gresik Ditetapkan KLB PMK, Pemkab Belum Keluarkan Larangan Jual-Beli Hewan Ternak

Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 12 Mei 2022 12:25 WIB

Di antara hewan ternak sapi di Gresik yang terjangkit PMK. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang ratusan hewan ternak sapi di Kabupaten , pemkab setempat belum mengeluarkan kebijakan larangan jual-beli hewan ternak.

Padahal, Hari Raya Idul Adha 1443 H bakal jatuh pada 9 Juli mendatang.

"Sejauh ini belum ada kebijakan itu (larangan jual-beli) hewan kurban," ucap Kepala Dinas Pertanian , Eko Anindito Putro, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (12/5/2022).

Diketahui, sudah menjadi tradisi setiap menjelang lebaran hari raya idul adha, pedagang hewan kurban dadakan bakal menjamur di sejumlah tepi jalan umum di Kabupaten . Baik sapi maupun kambing.

Para penjual hewan kurban itu datang dari berbagai daerah. Di antara lokasi yang selama ini digunakan untuk berjulan hewan kurban adalah rel KA di Jalan Proklamasi Kecamatan , Jalan Tridharma Kecamatan Kebomas, PPS Kecamatan Manyar, Jalan Dr Wahidin SH, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Raya Roomo Kecamatan Manyar, dan sejumlah titik lain.

"Kita tengah pantau perkembangannya, Mas," tutur Eko.

Menurutnya, daging hewan ternak yang terserang PMK tetap aman dikonsumsi, asalkan dimasak yang benar.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video