Kejari Nganjuk Sosialisasikan Aplikasi Simantap
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 12 Mei 2022 21:33 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengadakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara (Simantap), Kamis (12/5/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, membuka agenda tersebut didampingi Kasi Tindak pidana Umum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan. Kegiatan ini juga dihadiri penyidik dari polres, polsek, dan BNN Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA:
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Seminar Ilmiah Pelajar
Perkuat Pemerintahan, Bank Jatim Teken MoU dengan Kejari Nganjuk
Roy mengatakan bahwa maksud dari dilaksanakan Sosialisasi penggunaan aplikasi Simantap ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejari Nganjuk.
"Dalam sosialisasi aplikasi Simantap yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk", paparnya.
Simak berita selengkapnya ...