Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Bisa Lebaran di Rumah, Kinerja Kejari Sumenep Dipertanyakan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Minggu, 15 Mei 2022 16:44 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINEN.com - Terpidana kasus BBM ilegal atas nama Masduki Rahmad, warga Sumenep terus menjadi menjadi sorotan dan polemik panjang di masyarakat Sumenep.
Pasalnya, Masduki Rahmad yang telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta itu hingga kini masih bisa menghirup udara bebas dan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
BACA JUGA:
Tingkatkan Layanan Transportasi di Pulau Kangean, Bupati Sumenep Sediakan Angkutan Jalan Perintis
Pascakebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Tuban, APH Diminta Usut Mafia Solar
Diduga Timbun BBM Ilegal, Rumah di Senori Tuban Terbakar
Pemkab Sumenep Gelar Bagi-Bagi Takjil Selama Ramadhan
Kasus yang terjadi sejak tahun 2020 sampai saat ini masih belum tuntas itu membuktikan bahwa kinerja Kejari Sumenep patut dipertanyakan dan mengundang pertanyaan besar. Demikian dikatakan tokoh mudah Sumenep, R. Hartono kepada awak media, Minggu (15/5/2022).
Menurut Hartono, berdasarkan Surat Petikan Putusan MA nomor: 439 K/Pid.Sus/2022 yang diterima oleh Kejari Sumenep pada tanggal 7 April 2022, dijelaskan bahwa terdakwa Masduki Rahmad terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha, melanggar Pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2021 tentang migas dan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta untuk segera dilakukan eksekusi.
“Namun faktanya, Kejaksaan Negeri Sumenep sampai saat ini belum berani mengeksekusi Masduki Rahmad sebagai terpidana dan bahkan masih tetap dibiarkan menghirup udara segar, dan menikmati Hari Raya Idul Fitri di rumah bersama kelurga bersama handaitaulan,” ungkapnya.
Padahal menurutnya, seharusnya Kejari Sumenep secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Masduki Rahmad. Apalagi putusan itu sudah lebih dari 20 hari.
Simak berita selengkapnya ...