Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Bisa Lebaran di Rumah, Kinerja Kejari Sumenep Dipertanyakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Bisa Lebaran di Rumah, Kinerja Kejari Sumenep Dipertanyakan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Minggu, 15 Mei 2022 16:44 WIB

Sejumlah awak media saat melakukan konfirmasi terkait terpidana kasus BBM ilegal yang tak kunjung dieksekusi oleh Kejari Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINEN.com - Terpidana kasus BBM ilegal atas nama , warga terus menjadi menjadi sorotan dan polemik panjang di masyarakat .

Pasalnya, yang telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta itu hingga kini masih bisa menghirup udara bebas dan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Kasus yang terjadi sejak tahun 2020 sampai saat ini masih belum tuntas itu membuktikan bahwa kinerja Kejari patut dipertanyakan dan mengundang pertanyaan besar. Demikian dikatakan tokoh mudah , R. Hartono kepada awak media, Minggu (15/5/2022).

Menurut Hartono, berdasarkan Surat Petikan Putusan MA nomor: 439 K/Pid.Sus/2022 yang diterima oleh Kejari pada tanggal 7 April 2022, dijelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha, melanggar Pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2021 tentang migas dan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta untuk segera dilakukan eksekusi.

“Namun faktanya, Kejaksaan Negeri sampai saat ini belum berani mengeksekusi sebagai terpidana dan bahkan masih tetap dibiarkan menghirup udara segar, dan menikmati Hari Raya Idul Fitri di rumah bersama kelurga bersama handaitaulan,” ungkapnya.

Padahal menurutnya, seharusnya Kejari secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana . Apalagi putusan itu sudah lebih dari 20 hari.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video