Ada 8 Napiter di Jatim yang Bebas pada 2022
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Minggu, 15 Mei 2022 17:09 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas dari dua lapas di Jawa Timur (Jatim). Dengan demikian, total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang, di mana napiter yang bebas dari lapas/rutan di Jatim berjumlah 11 orang pada tahun lalu.
“Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji Minggu (15/5).
BACA JUGA:
Kanwil Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan saat Ramadan
Lengkapi Bahan Penelitian, 44 Taruna Poltekip Turun Lapangan di UPT Pemasyarakatan Jatim
Kemenkumham Jatim Ajak Pemda Bangun P2HAM
Safari Ramadan Perdana, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Kualitas Diri Pegawai
Menurut dia, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.
Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Mereka tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI, salah satunya adalah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo, berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu.
“AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” ucap Zaeroji.
Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko tersebut milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban.
Pada pertengahan 2012, kata Zaeroji, Abu Roban menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar dan pada Agustus 2012 mereka berangkat. Di bulan yang sama, keduanya berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu.
Simak berita selengkapnya ...