Asyani Berlutut Kepada Hakim dan Menangis Histeris saat Sidang Replik
Editor: Revol
Wartawan: Hadi Prayitno
Kamis, 16 April 2015 18:38 WIB
SITUBONDO (BANGSAONLINE.com) - Nenek Asyani alias Bu Muaris (70) terdakwa yang dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng kembali berlutut di lantai kepada majelis hakim dan menangis histeris saat sidang lanjutan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Siang tadi (16/4).
Nenek renta yang berprofesi sebagai tukang pijat anak ini bahkan meminta ampun kepada majelis hakim yang di pimpin Kadek Dedy Arcana. Ini karena nenek Asyani tidak terima dengan isi replik JPU yang menolak semua pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan tetap bersikukuh pada pada pendirian dan menyatakan nenek Asyani terbukti mencuri.
BACA JUGA:
Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi
Ketika Cinta Tak Kenal Usia, Pemuda 29 Tahun di Ponorogo Nikahi Nenek 76 Tahun
Nenek Sebatang Kara Supiyani Akhirnya Dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik
Sebatang Kara dan Lumpuh, Nenek Supiyani Bertahun-tahun Lolos dari Pengawasan
JPU bahkan menilai nota pledoi kuasa hukum terdakwa berisi pengingkaran terhadap fakta persidangan. Bahkan, JPU Ida Haryani menuding, banyak fakta yang diputar-balikkan oleh kuasa hukum terdakwa, mulai dari keterangan saksi, hingga hasil peninjauan lokasi.
"Nyoon ampunan kaule pak hakim kaule tak ngecok onggu. (mohon ampunan saya pak Hakim saya benar-benar tidak mencuri)," kata nenek Asyani memohon kepada majelis hakim seusai majelis hakim mengetok palu menunda sidang.
Simak berita selengkapnya ...