Kadispendik Pasuruan Mangkir dari Panggilan Polisi Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 17 Mei 2022 21:42 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Hasbullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, jalan terus.
Pihak Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan telah memproses perkara tersebut. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat pada proses penyidikan. Bahkan, penyidik telah mengirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, akhir April lalu.
BACA JUGA:
Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan 5 Srikandi Potensial di Pilkada 2024
Gandeng Pemkab dan Bulog, Polres Pasuruan Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan
Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
Terbaru, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pada terlapor, dalam hal ini Hasbullah. Namun hingga waktu yang telah tertera pada surat panggilan pertama tersebut, Hasbullah tidak hadir guna dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor.
"Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah) pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan," terang Ipda Anton, Kanit Pidum Polres Pasuruan saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/22) siang.
Simak berita selengkapnya ...