LPB Adukan Tarikan Atribut Pelantikan 47 Kades di DPMD Gresik ke Menpan RB dan KASN
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 18 Mei 2022 12:12 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - LSM Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB) menyoroti kasus penarikan pembelian atribut pelantikan 47 kepala desa (kades) yang dikoordinir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik. Direktur LSM LPB, Novantoro, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
"Untuk itu, LPB adukan persoalan itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komite Apararur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Berikut Pesan Pj Gubernur Jatim saat Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025
Menurut dia, Kemenpan RB dan KASN membuka keran lebar untuk ruang pengaduan masyarakat jika ada ketidakbenaran yang dilakukan ASN dalam menjalankan tata kelola birokrasi. Menpan RB memberi ruang pengaduan kepada masyarakat melalui Kanal LAPOR dengan berkirim SMS ke 1708 atau melalui media sosial (twitter) @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
"Jadi siapapun masyarakat bisa memberikan laporan secara cepat kepada Kemenpan RB jika ada temuan ketidakberesan dalam tata kelola birokrasi yang dilakukan aparatur negara," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
"Menpan RB minta masyarakat memanfaatkan SP4N tersebut," katanya.
Simak berita selengkapnya ...