Ranjau Sabu di Pom Bensin Lama Krian Sidoarjo, Warga Ketintang Surabaya Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 19 Mei 2022 23:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KZ (40) warga Jl. Ketintang Wonokromo diamankan polisi karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 11,08 gram.
Saat digeledah, pria jebolan SMP itu tak berkutik di rumahnya pada Kamis, 21 April 2022 lalu, sekitar jam 10.00 WIB di Jl. Ketintang, Wonokromo, Surabaya.
BACA JUGA:
Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
Kos-kosan di Mulyorejo Dibobol Maling, 5 Motor Raib
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diranjau di pom bensin lama Krian, Sidoarjo, untuk dijual," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/5/2022).
Simak berita selengkapnya ...