Bisa Kena Pidana, Polres Batu Larang Peternak dan Blantik Jualan Sapi Sakit
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 23 Mei 2022 17:38 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE..com - Kepolisian Resort (Polres) Batu melarang para peternak dan juga para blantik atau pedagang hewan menjual sapinya dalam kondisi sakit. Bila hal itu dilanggar maka pedagang atau peternak yang menjual sapinya akan terancam pidana.
Demikian diungkapkan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kapolsek Junrejo AKP Anton Hendry Subagijo saat ditemui di Mapolsek Junrejo, Senin (23/5/2022).
BACA JUGA:
Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Selain melanggar undang-undang yang berlaku, juga menghindari tertularnya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke sapi lainnya. Karena saat ini di Junrejo, dari laporan yang diterima polisi sudah 90 persen sapi terjangkit virus PMK, dan juga dampak buruk bagi kesehatan manusia.
"Hewan ternak yang terjangkit penyakit itu kan ada aturannya, tidak boleh dijual belikan. Kalau mau menjual sapinya harus dikomunikasikan dengan petugas penyuluh lapangan atau dokter hewan. Hewan ini layak dijual atau tidak," kata AKP Anton.
Kalau memang tidak layak dijual, lanjut Anton, sebaiknya tidak usah dijual dari pada berdampak buruk pada yang lain yakni manusia dan hewan.