Bisa Kena Pidana, Polres Batu Larang Peternak dan Blantik Jualan Sapi Sakit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bisa Kena Pidana, Polres Batu Larang Peternak dan Blantik Jualan Sapi Sakit

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 23 Mei 2022 17:38 WIB

Polisi dan TNI beserta dinas terkait melakukan sosialisasi pada masyarakat salah satunya larangan menjual sapi dalam kondisi sakit.

"Kalau diperdagangkan, penjual dan pembeli bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan," ungkap Anton.

Untuk mengantisipasi maraknya hewan terjangkit PMK, lanjutnya, polisi akan melakukan razia di pos-pos tertentu. Di mana razia itu akan melibatkan petugas dari Satpol PP dan petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan .

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan barang yang melintasi wilayah hukum Polres Batu yang memuat sapi, kondisinya bagaimana sakit atau tidak sapi tersebut. Kalau sehat harus ada surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dinas pertanian," tuturnya.

Meski dilakukan razia, pihaknya bersama dinas pertanian, juga pemerintah desa akan melakukan sosialisasi pada masyarakat agar tidak menjual hewan ternak yang masih dalam kondisi sakit. (adi/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video