Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 24 Mei 2022 13:49 WIB

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto saat menyampaikan materi penyuluhan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa (DD). Senin (23/5/2022) kemarin, penyuluhan diberikan kepada para kepala desa (kades) yang ada di Kecamatan Lamongan.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan Condro Maharanto menjelaskan penyuluhan tersebut merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyelewengan dalam mengelola anggaran dana desa (DD).

Menurutnya, penyalahgunaan anggaran dana desa masih sering dilakukan oleh kades, sehingga harus diantisipasi bersama. "Apa yang kita lakukan semata-mata bentuk kepedulian kejaksaan untuk meminimalkan perbuatan melawan hukum," ungkapnya, Selasa (24/5/2022).

Sementara Kasubagbin Kejari Lamongan Kusmi mengimbau kepada para kades agar berhati-hati dalam mengelola anggaran pembangunan.

"Jangan takut mengerjakan program, siapa lagi kalau tidak Pak Kades yang mengelola anggaran di desa. Kerjakan dengan sebaik-baiknya dengan melibatkan seluruh lembaga yang ada di desa, termasuk dengan BPD," jelas Kusmi di hadapan 20 kades dan lurah di Kecamatan Lamongan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video