Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 24 Mei 2022 13:49 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa (DD). Senin (23/5/2022) kemarin, penyuluhan diberikan kepada para kepala desa (kades) yang ada di Kecamatan Lamongan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan Condro Maharanto menjelaskan penyuluhan tersebut merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyelewengan dalam mengelola anggaran dana desa (DD).
BACA JUGA:
Wujudkan Desa Berjaya, Bupati Lamongan Minta Kades Kembangkan Potensi Melalui Kearifan Lokal
Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Kejari Lamongan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidorejo
Menurutnya, penyalahgunaan anggaran dana desa masih sering dilakukan oleh kades, sehingga harus diantisipasi bersama. "Apa yang kita lakukan semata-mata bentuk kepedulian kejaksaan untuk meminimalkan perbuatan melawan hukum," ungkapnya, Selasa (24/5/2022).
Sementara Kasubagbin Kejari Lamongan Kusmi mengimbau kepada para kades agar berhati-hati dalam mengelola anggaran pembangunan.
"Jangan takut mengerjakan program, siapa lagi kalau tidak Pak Kades yang mengelola anggaran di desa. Kerjakan dengan sebaik-baiknya dengan melibatkan seluruh lembaga yang ada di desa, termasuk dengan BPD," jelas Kusmi di hadapan 20 kades dan lurah di Kecamatan Lamongan.
Simak berita selengkapnya ...