Tim Gabungan Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Gresik Bekuk Buron Terpidana Penggelapan Aset BCA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Gabungan Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Gresik Bekuk Buron Terpidana Penggelapan Aset BCA

Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 26 Mei 2022 14:57 WIB

Tim Gabungan Kejari Gresik, Kejati Jatim, dan Kejagung saat menangkap buron terpidana pengelapan aset Bank BCA, Amir Djoewito di Restoran New Panorama, Surabaya. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung (), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil membekuk buron terpidana penggelapan aset Bank (Bank Central Asia).

Pelakunya adalah Amir Djoewito, warga Surabaya. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat makan malam di Restoran New Panorama, Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu (25/5/2022) malam sekira pukul 20.15 WIB.

Usai ditangkap, Amir Djoewito langsung dibawa ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, kemudian dikirim ke Kejari Gresik untuk proses eksekusi.

Amir Djoewito sendiri sudah puluhan tahun menjadi buron, dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Kasasi dan diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah atas penggelapan aset yudisia milik PT. Bank senilai Rp 13 miliar lebih. Namun sejak putusan tersebut, Amir kabur dan belum berhasil dieksekusi. Ia kemudian melakukan peninjauan kembali (PK), tapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video