Tim Gabungan Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Gresik Bekuk Buron Terpidana Penggelapan Aset BCA
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 26 Mei 2022 14:57 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil membekuk buron terpidana penggelapan aset Bank BCA (Bank Central Asia).
Pelakunya adalah Amir Djoewito, warga Surabaya. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat makan malam di Restoran New Panorama, Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu (25/5/2022) malam sekira pukul 20.15 WIB.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Usai ditangkap, Amir Djoewito langsung dibawa ke Kantor Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, kemudian dikirim ke Kejari Gresik untuk proses eksekusi.
Amir Djoewito sendiri sudah puluhan tahun menjadi buron, dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Kasasi dan diganjar hukuman 2 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah atas penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih. Namun sejak putusan tersebut, Amir kabur dan belum berhasil dieksekusi. Ia kemudian melakukan peninjauan kembali (PK), tapi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Simak berita selengkapnya ...