Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Berkeliaran, Kejari Sumenep Diminta Tegas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Berkeliaran, Kejari Sumenep Diminta Ambil Sikap

Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Minggu, 29 Mei 2022 22:07 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo (tengah), saat diwawancara sejumlah awak media.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diminta untuk segera menangani terpidana kasus yang masih berkeliaran, . Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum dari Sumenep, , yang pernah menjadi pengacara kasus bom Bali pada 2002 silam. 

Ia sangat menyayangkan jika warga Kepulauan Kangean itu masih dibiarkan hidup bebas di luar penjara, atau belum mendapat eksekusi dari . Padahal, berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 menerangkan bahwa Masduki alias terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dan dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

“Seharusnya Kejaksaan Negeri Sumenep cepat dan segera mengambil sikap dan langkah-langkah untuk mengeluarkan daftar pecarian orang atau DPO. Mestinya kejaksaan tidak menunggu terlalu lama dan harus segera ditetapkan DPO,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (29/5/2022).

"Tidak harus menunggu surat kesatu atau kedua dan ketiga. Hal yang demikian itu untuk menghindari spekulasi atau penilaian negatif terhadap Kejaksaan Negeri Sumenep terkait keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," imbuhnya.

Menurut dia, posisi dalam bahaya jika tidak segera mengambil tindakan. Pengacara yang sedang menangani kasus Haris Azhar dan Napoleon Bonaparte ini yakin, lembaga kejaksaan yang berada di tersebut bakal mendapat teguran karena mereka kini tengah diawasi. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video