Polsek Balongbendo Terbitkan SP3 soal Dugaan Tahanan Kabur
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 30 Mei 2022 18:29 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polsek Balongbendo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan tahanan kabur yang disangkakan Pasal 170 KUHP di markasnya beberapa bulan yang lalu.
Keputusan SP3 ini tertuang dalam surat Nomor: SPPP/58/III/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo, tertanggal 21 Maret 2022 dan dikutip BANGSAONLINE.com, Senin (30/5/2022).
BACA JUGA:
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Pastikan Pelayanan Samsat Maksimal Usai Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Lakukan Peninjauan
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Dalam surat tersebut memerintahkan kepada Penyidik untuk :
1. Menghentikan penyidikan terhadap perkara laporan polisi No: LP.A/58/XI/2021/Jatim/RES SDA/SEK. Balongbendo. Tanggal: 28 November 2021 tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP karena tidak cukup alat bukti (Petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum unsur di muka umum dalam pasal 170 KUHP adalah dilakukan di tempat BUKAN YANG TERSEMBUNYI dan orang umum atau publik dapat mengakses tempat tersebut) sehingga Penyidik berdasarkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak bisa melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
2. Melaksanakan perintah ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya
Simak berita selengkapnya ...