Tanya-Jawab Islam: Dilarang Berduaan dengan Saudara Ipar Tanpa Ditemani Istri
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 04 Juni 2022 10:16 WIB
Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Debat Hadratussyaikh dengan Kiai Uzlah, Merasa Paling Baik, Tapi Terima Uang Bupati, Uang Rakyat
Assalamualaikum wr wb.
Kiai Said yang terhormat, bagaimana hukumnya ketika saya sering berjabat tangan dengan adik ipar (perempuan) saya dan bolehkah saya menikahinya? Apa hanya batal wudhu saya?
Terima kasih jawabannya.
Waalaikum wr wb. (M Ali, Kota Kediri)
Jawab:
Waalaikummussalam wr.wb.
Simak berita selengkapnya ...