Nekat Jual Dua Jenis Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nekat Jual Dua Jenis Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 05 Juni 2022 17:45 WIB

LSM Barracuda saat melaporkan Sanrio Swalayan ke Polda Jatim.

Ketua Umum Barracuda Hadi Purwanto, mengatakan perdagangan tiga jenis merek kurma yang dilakukan oleh Swalayan Sanrio tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan izin edar merupakan bentuk tindak pidana kejahatan perdagangan.

Hadi berharap kepada Kapolda Jawa Timur dan jajarannya agar segera dapat membekuk jaringan perdagangan kurma tanpa izin edar di Sanrio ini.

“Saya tegaskan di sini, pemilik, dan manajer Sanrio adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. Pihak Sanrio tidak bisa mengelak lagi. Sebab, alat bukti yang kami bawa sudah cukup kuat, karena Swalayan Sanrio ini sudah terbukti telah memperdagangkan barang tanpa izin edar kepada masyarakat luas, dan ini adalah sebuah perbuatan tindak pidana,” tegas Hadi, Minggu (5/6/2022).

Hadi menilai, maraknya perdagangan barang-barang tanpa izin edar di Kota Mojokerto dikarenakan diduga rapuhnya kepemimpinan Wali Kota Mojokerto dan jajarannya dalam menyelenggarakan pemerintahan yang tidak berorientasi kerakyatan.

"Serta kurang sigapnya jajaran penegak hukum di Kota Mojokerto, baik kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap jaringan perdagangan barang ilegal yang begitu marak di Kota Mojokerto ini," tegasnya.

Ia berharap Pemerintahan Kota (Pemkot) Mojokerto segera menindak pengusaha Mojokerto yang nakal.

"Jatuhkan sanksi berat terhadap swalayan dan pusat perbelanjaan yang memang melanggar tanpa pandang bulu. Hari ini masih banyak barang impor diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasihan masyarakat, hanya sebagai objek belaka,” pungkasnya. (ana/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video