Pengangguran ini Nyaris Dihajar Massa Usai Kepergok Mencuri Uang di Pasar Rogojampi
Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 06 Juni 2022 10:19 WIB
"Modus tersangka ini pura-pura menjadi pembeli. Ketika korbannya lengah sibuk melayani pembeli, dia pun beraksi," tuturnya.
Sialnya, aksi WS kepergok pengunjung pasar lainnya. Sontak korban langsung meneriakinya maling di tengah ramainya pengunjung pasar dan pengangguran yang melarikan diri berhasil ditangkap, nyaris menjadi bulan-bulanan masyarakat yang ada di Pasar Rogojampi.
"Untung saja, petugas Polsek Rogojampi segera datang setelah mendapatkan informasi tersebut. Tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke polsek setempat untuk diproses lebih lanjut," urai Lita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (guh/mar)