Bangun Ekosistem Digital, Pemkot Kediri Adakan Pendampingan Penerbitan Tanda Tangan Elektronik
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 07 Juni 2022 11:44 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Digitalisasi telah menyasar di segala sisi kehidupan. Migrasi konvensional ke digital menjadi terobosan baru yang membuat segala hal bisa dilakukan dengan sangat mudah dan praktis. Hal inilah yang membuat Pemkot Kediri kini menerapkan tanda tangan elektronik (TTE).
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip Permana, kekuatan hukum tanda tangan elektronik sama halnya seperti tanda tangan manual selama memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:
Semarak Ramadan, DWP UP Dispendik Kota Kediri Berbagi ke 180 Anak Yatim dan 231 Dhuafa
PJ Wali Kota Kediri Tinjau Animo Masyarakat di Hari Terakhir OPM
Pj Wali Kota Kediri Pastikan Pengendalian Harga saat OPM di Kelurahan Pocanan
Antisipasi Daging Sapi Glonggong dan DKPP Kota Kediri Lakukan Sidak di Pasar Setono Betek
Bahkan, penerapan TTE sudah diatur melalui UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan pendampingan penerbitan tanda tangan elektronik, Selasa (7/6/2022). Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diverifikasi oleh Diskominfo Kota Kediri.
“Kegiatan ini sebagai wujud inisiasi digitalisasi pengolahan dokumen di Kota Kediri. Agar dokumen bisa terdigitalisasi dengan sempurna, maka kita lengkapi dengan tanda tangan elektronik. Nantinya, dokumen berupa pdf bisa dikirim dari mana pun dan cukup ditanda tangan elektronik sudah dipastikan sah, karena ini juga merupakan salah satu amanat dari UU ITE,” paparnya.
Simak berita selengkapnya ...