FMPP se-Jawa Madura di Kediri Rumuskan Hukum Upload foto, Status, dan Like Foto
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Minggu, 19 April 2015 17:56 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Selain merumuskan ajaran slamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebagai ajaran sesat dan haram, Bahtsul Masail dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri juga menyepakati hukum upload foto, update status dan menyukai foto maksiat.
“Hukum mengupload foto ada tiga perincian. Kalau ada dugaan akan menimbulkan fitnah atau kemaksiatan maka hukumnya haram,” ungkap Ahmad Fauzi, Anggota Tim Perumus Forum Bahtsul Masail Komisi C.
BACA JUGA:
Gedung Dekranasda Kota Probolinggo Jadi Objek Wisata Selfie
Setelah Pencarian 5 Jam, Sopir Speed Boat yang Tenggelam di Telaga Sarangan Ditemukan
Selfie Bersama, Tewas Bersama
Selfie Bareng Gajah Liar, Tewas Dipelukan Pacar
Komisi C merupakan komisi yang membahas tentang selfie, upload foto, update status, utamanya kaum cewek. Namun kalau sebatas keraguan maka hukumnya makruh dan kalau yakin tidak menimbulkan kemaksiatan maka hukumnya boleh.
Fitnah yang dimaksudkan, tambah Ahmad Fauzi Hamzah, adalah timbul ketertarikan karena seorang cewek dan temannya lawan jenis. Atau ada dorongan dari temannya untuk mengomentari dengan komentar negatif. "Komentar jorok dan tidak pantas adalah fitnah," tambahnya.
Sementara terkait dengan update status tergantung isinya, hukumnya bisa haram atau wajib. "Kalau isinya mengadu domba dan kebohongan maka hukumnya haram," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...