Diduga Terlibat Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Perangkat Desa Rebalas Pasuruan
Editor: Rohman
Wartawan: Supardi
Selasa, 07 Juni 2022 15:13 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Unit I subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap Camat Grati, Nanang Muji Laksono, dan Pj Kades Rebalas, Sabar, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (6/6/2022).
Dikonfirmasi masalah ini, Kapolsek Grati, AKP Wilang L, membenarkan hal itu. Ia menyebut, petugas dari Polda Jatim tengah menyelidiki dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan khusus (BKK), PHPRD, dan Silpa tahun 2021.
BACA JUGA:
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Berdasarkan surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin.Lidik/1526/RES.3.3/2022 Ditreskrimsus tertanggal 18 Mei 2022. Mereka dimintai keterangan tentang penyelewengan DD dan Silpa 2021 di tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, Nanik E, Kasi PMD Kecamatan Grati dan Sekretaris DPMD Kabupaten Pasuruan diperiksa pada Jumat (3/6/2022). Kemudian, Seketaris Desa Rebalas, Matechul; Bendahara Desa Rebalas, Evi Nur Azizah; Kaur Desa Rebalas, Sulaiman; juga Pendamping Desa Rebalas, Misbahul Munir; dan Usman selaku pendamping desa tingkat kecamatan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (2/6/2022) di Polsek Grati mulai pukul 10.00 WIB.
Simak berita selengkapnya ...