Pemenang Lelang di Tuban Kecewa Melihat Kondisi Rukonya Rusak Parah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 07 Juni 2022 22:50 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban melakukan eksekusi pengosongan rumah dan toko (ruko) milik Mufidatul Ummah (47) yang berada Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Pengosongan itu sesuai penetapan yang tertuang dalam amar putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN.Tbn dan menetapkan Sri Asih (54) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kabupaten Bojonegoro sebagai pemilik sah bangunan dua lantai tersebut.
BACA JUGA:
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Namun, melalui kuasa hukumnya Nur Aziz, pihak pemohon merasa kecewa dengan kondisi bangunan yang dibeli dengan sistem lelang itu mengalami kerusakan parah. Kerusakan bangunan seluas 77 meter per segi itu diduga dilakukan pemilik sebelumnya Mufidatul Ummah (47), warga setempat yang harus pergi secara paksa dari bangunan itu.
"Tentunya, klien kami kecewa dengan kondisi fisik bangunan tidak seperti semula dan mengalami kerusakan," ucap Nur Aziz usai pelaksanaan eksekusi, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, kondisi bangunan dua lantai yang dibeli dengan harga Rp515 juta itu sebelumnya masih utuh dan terawat dengan baik. Tetapi, setelah dilakukan pengosongan oleh pemilik sejumlah fasilitas bangunan rusak. Seperti pintu, jendela, teras, dan sekat-sekat dinding semuanya rusak dan hilang.
"Kita melihat kondisi didalam sudah dilakukan pembongkaran, namanya ruko tidak mungkin kondisinya seperti ini, sebelumnya kondisi kaca dan sehat masih ada," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...