Antisipasi Penyebaran PMK, Polres Ngawi Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan Bojonegoro
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 08 Juni 2022 20:20 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Demi mempertahankan Kabupaten Ngawi dalam zona hijau dari penyebaran PMK, Pemkab Ngawi bersama Kepolisian dan TNI melakukan pengawasan ketat terkait keluar-masuknya hewan ternak dari luar daerah, khususnya dari daerah yang sudah terpapar penyakit mulut dan kuku.
Seperti nampak dengan didirikannya pos penyekatan hewan ternak di Desa Banyu Urip perbatasan Ngawi - Bojonegoro dengan melibatkan anggota Polres Ngawi dan Kodim 0805 bersama Tim Satgas PMK.
BACA JUGA:
Kapolres Ngawi Tinjau Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Kapolres Ngawi Buka Puasa Bersama Tahanan
"Memang untuk wilayah Ngawi masih dalam zona hijau dan tidak ditemukan kasus PMK. Untuk mempertahankan status zona hijau, kita gencar memantau pasar hewan dan keluar-masuknya hewan ternak," jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Rabu (08/06/2022).
Ia menerangkan, untuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak dihentikan di pos penyekatan yang berlokasi di Desa Banyu Urip diperiksa keadaan ternak dan harus menunjukkan surat SKKH yang menerangkan ternak yang diangkut bukan dari zona merah atau aman dari PMK.
Simak berita selengkapnya ...