Antisipasi PMK, Pemkab Jombang Tutup Semua Pasar Hewan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 09 Juni 2022 14:23 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penutupan semua pasar hewan di wilayahnya.
Data yang didapat, penutupan dilakukan berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian nomor: 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
BACA JUGA:
Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Sidak ke Afco, Pj Bupati Jombang Janji Fasilitasi Pengurusan Izin UMKM
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 118/362/KPTS/014/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) (Foot and Mouth Disease), serta Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 500/ /415.29/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
"Penutupan pasar ternak juga guna mencegah serta menghentikan lalu lintas hewan ternak di Kabupaten Jombang. Selain itu dari kabupaten tetangga sudah melakukan penutupan," tutur Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugiyoto, Kamis (9/6/22).
Simak berita selengkapnya ...