Hari Ini Polres Gresik Minta Keterangan Nur Hudi dan Nasir Soal Pernikahan Manusia dengan Kambing
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud
Senin, 13 Juni 2022 10:46 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik bekerja ekstra maraton untuk menindaklanjuti laporan pernikahan manusia dan kambing yang difatwai MUI Gresik sebagai tindakan penistaan agama.
Sebagai tindak lanjut laporan sejumlah ormas pada 8 Juni 2022, Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik hari ini, Senin (13/6/2022), memanggil 2 Anggota DPRD Gresik asal Fraksi NasDem untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:
Penyebab Tewasnya Saksi Perampokan Agen BRILink di Gresik Masih Misterius
Gempa Susulan di Bawean, Tim Gabungan BPBD Lanjut Dirikan Tenda
Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
Korban Tewas di Kebun Jagung Ternyata Sempat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Agen BRILink
Kedua Politisi NasDem tersebut adalah Ketua Fraksi NasDem Muhammad Nasir, dan Anggota Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto.
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, baik Nasir maupun Nur Hudi dipanggil Polres Gresik atas laporan aktivis Informasi Dari Rakyat (IDR) Choirul Anam.
Ia melaporkan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang dihadiri Nasir dan Nur Hudi itu lantaran dinilai meresahkan masyarakat, dan sebagai bentuk penistaan agama.
Selain itu, pernikahan nyeleneh tersebut dianggap telah melukai hati masyarakat Gresik.
Nasir dan Nur Hudi sendiri dipanggil oleh Penyidik Polres Gresik untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana. Acuannya pasal 156a KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir membenarkan hari ini dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem dipanggil penyidik Polres Gresik untuk dimintai keterangan.
"Iya. Jumat kemarin saya mendapatkan pemberitahuan pemanggilan Pak Nasir dan Pak Nur Hudi oleh Penyidik Polres Gresik," kata Abdul Qodir saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (13/6/2022).
Menurut Abdul Qodir, pemanggilan Anggota DPRD Gresik oleh pihak aparat penegak hukum (APH) untuk dimintai keterangan tak perlu minta izin pimpinan DPRD, bupati, gubernur, dan mendagri.
Simak berita selengkapnya ...