Edarkan Sabu, Pria Jatipurwo Surabaya Dibekuk Polisi, Ditemukan Timbangan Elektrik Narkoba
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 13 Juni 2022 22:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pria pengedar sabu pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Jati Purwo, Kelurahan Ujung Jaya, Kecamatan Semampir.
Tersangka yang ditangkap berinisial MM (27) asal Jatipurno, Kelurahan Ujung Jaya Kec. Semampir, Surabaya.
BACA JUGA:
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
Tahanan Kabur dari Polsek Dukuh Pakis Ditangkap di Jakarta
Kabur 7 Hari, Tahanan Polsek Dukuh Pakis Belum Tertangkap
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 poket plastik yang berisi sabu dengan berat masing-masing 1,19 gram, 1,19 gram, timbangan elektrik, klip plastik kosong, uang sebesar Rp620 ribu, dan dompet kecil warna hitam.
Simak berita selengkapnya ...