Antisipasi PMK, Kapolres Tuban Larang Penyembelihan Ternak di Rumah
Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 15 Juni 2022 21:23 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di Kabupaten Tuban semakin meluas. saat ini, sudah tercatat 3 ribu lebih ternak terjangkit virus PMK.
Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus PMK, Polres Tuban melakukan penyekatan kepada kendaraan pengangkut hewan ternak yang melintas.
BACA JUGA:
Viral Video Pengeroyokan oleh Oknum Perguruan Silat Diduga Dicueki Polisi, ini Kata Kapolres Tuban
TOP! Kapolres Tuban dapat Gelar Kebangsawanan dari Keraton Surakarta
Kapolres Tuban Peringatkan Anggota Harus Netralitas dalam Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Sejumlah Pejabat Polres Tuban Dimutasi
Ada sekitar 4 titik yang telah disiapkan untuk proses pengecekan hewan ternak dari daerah lain yang akan melintas di wilayah Tuban. Diantaranya, Kecamatan Widang, Bancar, Jatirogo, dan Parengan.
"Tempo hari ada kendaraan pengangkut ternak dari Rembang yang kita kembalikan," ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat ditemui BANGSAONLINE.com, Rabu (15/6/2022).
Selain dari wilayah tetangga, petugas juga memeriksa pengiriman sapi dari wilayah Bali yang melintas di Kabupaten Tuban. Namun, petugas memperbolehkan melintas apabila dilengkapi dokumen lengkap.
Simak berita selengkapnya ...