Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Peredaran Sabu
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 15 Juni 2022 23:20 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Lapas Pemuda Madiun (Lasdaun) menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, memastikan hal tersebut melalui keterangan resmi, Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan bahwa penggagalan peredaran barang haram itu terjadi di halaman lembaga pemasyarakatan yang dipimpin Ardian Nova Christiawan pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 13.05 WIB. Awalnya, kata Zaeroji, dua orang berinisial MF (21) dan AP (24) mengendarai roda empat dengan nopol W 1897 AB berhenti di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas.
BACA JUGA:
Pemudik Asal Bangkalan Melahirkan di Exit Tol Madiun
KAI Daop 7 Madiun: 51.750 Tiket Lebaran 2024 Terjual
Warga Madiun Ditemukan Tewas di Magetan
Tiga Pelaku Begal Truk Rokok di Jalan Raya Caruban-Ngawi Ditangkap Polisi, 6 Masih Buron
Ketika ditanya, mereka mengaku mau mengantar barang tetapi tidak jelas untuk siapa. Alhasil, petugas berinisiatif memeriksa barang bawaan karena dua orang ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
“Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang,” kata Zaeroji.
Ia menuturkan, aparat langsung mengamankan MF serta AP setelah diperiksa dan didapati sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kursi penumpang.
Simak berita selengkapnya ...