Kejari Nganjuk Terapkan Restorative Justice kepada Pencuri HP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Terapkan Restorative Justice kepada Pencuri HP

Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Jumat, 17 Juni 2022 00:46 WIB

Pihak Kejari Nganjuk bersama korban dan pelaku saat menetapkan Restorative Justice pada pencuri HP.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejari memberikan Restorative Justice atas perkara pencurian HP yang dilakukan Juni Siswantoro (39) terhadap korban bernama Sutikno. JPU Kejari , Liya, mengatakan bahwa tersangka berniat mencuri HP dengan motif diberikan kepada anaknya untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring/online.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi, mengingat HP-nya dikembalikan. Itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan/tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (16/6/2022).

"Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung," tuturnya menambahkan

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video