Jamin Kesehatan Ternak di Kediri, Mas Dhito Perketat Lalu Lintas Ternak Pakai Surat Keterangan Sehat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 17 Juni 2022 22:49 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri diperketat dan harus melewati skrining petugas kesehatan untuk bisa mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Aturan tata niaga ternak itu dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini. Dikeluarkannya SKKH itu pula, sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain.
BACA JUGA:
Bupati Kediri Dampingi Menseskab Tinjau Bandara Dhoho
Dhito Bersama Ayahnya Lebaran di Kediri
Menseskab Pramono Anung Bersama Keluarga Berkunjung ke Situs Ndalem Pojok
Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
"Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri), kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini, serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijualbelikan itu sehat," kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih, Jumat (17/6/2022).
Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, lanjut Tutik, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri menjadi cepat dan masif. Setidaknya hingga saat ini terdapat 1726 kasus PMK.
Menyikapi penyebaran PMK itu, sebelumnya pihaknya telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Menyusul penutupan pasar hewan itu, menjaga lalu lintas hewan supaya tetap bisa berjalan mendekati Idul Adha dikeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata niaga ternak. "Ini upaya kami untuk tracing juga, untuk meminimalisir penularan," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...