Gus Fawait: Soal Sekdaprov Tak Perlu Berpolemik, Serahkan pada Gubernur Khofifah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gus Fawait: Soal Sekdaprov Tak Perlu Berpolemik, Serahkan pada Gubernur Khofifah

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Sabtu, 18 Juni 2022 00:03 WIB

Muhammad Fawait, SE, M.Sc, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - definitif belum kunjung diumumkan. Sementara itu, usulan perpanjangan kedua sebagai mendapat penolakan dari Mendagri. Namun menurut , Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, hal itu tak perlu menjadi polemik. Karena soal sekda definitif maupun pj sekda menjadi hak sepenuhnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Ia mengungkapkan, Fraksi DPRD Jatim tidak ingin intervensi terkait penetapan sekdaprov. Karena itu, Fawait mendukung penuh siapapun Sekdaprov yang diputuskan oleh Gubernur Khofifah.

Politikus muda Gerindra yang akrab disapa Gus Fawait itu memastikan seluruh anggota Fraksi DPRD Jatim sepakat dengan apapun yang diputuskan oleh Gubernur Khofifah. Peryataan ini perlu disampaikan agar Fraksi tidak terjebak dalam proses mendukung atau menolak penetapan sekdaprov baru.

“Saya pikir ini sama halnya dengan presiden memilih menteri, ada hak prerogatif. Jadi, urusan sekdaprov ini sepenuhnya kami pasrahkan kepada gubernur. Mau cepat ditentukan sekda definitif atau bagaimana itu yang tahu gubernur,” tegas Gus Fawait, Jumat (17/06/2022).

Presiden Laskar Sholawat Nusantara itu menilai hubungan antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, aman seperti sekarang. Karena selama enam bulan bekerja telah berhasil membantu Gubernur Khofifah. Baik itu menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif maupun kinerja-kinerja di internal .

“Fraksi tidak perlu mendesak atau menolak penetapan sekdaprov yang baru,” ujar Bendahara GP Ansor Jatim ini.

Fawait juga mendengar bahwa pengajuan perpanjangan Pj Sekdaprov tidak dapat diperpanjang berdasarkan surat dari Kemendagri. Namun kalau seandainya tugas pejabat fungsional itu ditetapkan lagi, lalu ada plh sekdaprov kembali lagi itu adalah hak gubernur.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video