Anak Saya Ketika Sakit Disuwuk, Bagaimana Hukumnya?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 18 Juni 2022 09:30 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
BACA JUGA:
Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Kiai Said yang saya hormati. Semoga Kiai selalu dalam lindunganNya.
Selama ini kalau sakit saya selalu ke dokter, namun ketika pulang ke kampung halaman istri, jauh di pedalaman dan jauh dari dokter, ketika anak saya sakit, diobati dengan cara disuwuk. Dan sembuh.
Bagaimana hukumnya pengobatan seperti itu Kiai? Terima kasih jawabannya.
Wassalamu’alaikum.
Antonio, Surabaya
Simak berita selengkapnya ...