Galang Dukungan Moderasi Beragama, Kepala Kemenag Pamekasan Kunjungi PCNU
Editor: Rohman
Wartawan: Dimas MS
Minggu, 19 Juni 2022 21:54 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kemenag Pamekasan, Moh Mawardi, melakukan kunjungan ke kantor sekretariat PCNU setempat untuk menggalang dukungan program moderasi beragama. Pengurus PCNU Pamekasan mendukung penuh program yang digagas Kementerian Agama Republik Indonesia itu.
Kebijakan tersebut dinilai efektif menjadi perekat kebangsaan karena Indonesia merupakan negara yang multi agama. Dukungan ini disampaikan Sekretaris PCNU Pamekasan, Moh Dahlan, setelah menerima kunjungan Kepala Kemenag Pamekasan, Sabtu (18/6/2022).
BACA JUGA:
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Dahlan berujar, sebagian materi moderasi beragama yang digagas Kemenag senafas dengan keputusan Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2019, di mana tidak ada sebutan kafir untuk melabeli non-muslim di Indonesia dalam ranah sosial, dan kehidupan berbangsa serta bernegara. Istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa.
"Siapapun warga Indonesia yang beragama lain, jangan ada sebutan kafir, tetapi non-muslim." ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (19/6/2022).
Dahlan menambahkan, program moderasi beragama perlu juga didukung oleh organ lainnya yang memiliki kesamaan pandangan dalam hal kebangsaan. Misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Moderasi beragama tidak hanya tanggungjawab NU dan Kemenag, tetapi tugas bersama yang memiliki kesamaan dalam pandangan kebangsaan," ungkap mantan Ketua PC GP Ansor Pamekasan ini.
Selain itu, aparat keamanan tidak bisa diam ketika ada benih-benih yang akan menggangu dan merusak moderasi beragama. Jika dibiarkan, benih itu akan tumbuh dan akan merusak kebhinekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Simak berita selengkapnya ...