Dinsos Gresik Diminta untuk Segera Cairkan PKH Inklusif
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 21 Juni 2022 10:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, meminta dinas sosial (Dinsos) setempat untuk segera mencairkan Program Keluarga Harapkan (PKH) Inklusif. Pasalnya, warga kurang beruntung yang berhak menerima sudah menantikan bantuan tersebut.
"Kami minta Pemkab Gresik melalui Dinsos segera mencairkan PKH Inklusif. Kasihan warga tak mampu telah lama menanti," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA:
Nama Bu Min dan Anis Kian Menguat untuk Dampingi Gus Yani Maju Pilkada Gresik 2024
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Menurut dia, PKH Inklusif sesuai dengan program Nawa Karsa Bupati Fandi Akhmad Yani. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Program baik yang telah tertuang dalam Perda RPJMD ini dibuat dalam rangka perluasan cakupan warga miskin yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun tidak pernah mendapat bantuan apapun," paparnya.
Pada APBD Gresik tahun 2022, kata Nur, ada alokasi anggaran untuk PKH Inklusif sebesar Rp4,9 miliar. Anggaran sebesar itu dengan target penerima warga tidak mampu sebanyak 2.645 orang.
"Rinciannya, lanjut usia (Lansia) sebanyak 2.450, dan penyandang Disabilitas 207 orang," tuturnya.
Ia mengungkapkan, validitas data sudah pernah disampaikan saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Dinsos Gresik dan para pendamping PKK.
"Harus ada data yang valid agar penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH inklusif tidak duoble Bansos dengan bantuan yang lain," kata Sekretaris DPC Gerindra ini.
"Mengapa? Sebab saat bersamaan juga ada dana pusat melalui Dana Desa (DD), juga meluncurkan program yang sama dengan besaran 40%. Juga,, ada bantuan dari PKH plus yang anggarannya dari APBD Propinsi," imbuhnya.
Nur menyatakan, penerima PKH Inklusif tidak boleh menerima Bansos reguler dari pemerintah pusat seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PKH. Dengan demikian, Dinsos Gresik diminta untuk segera berkoordinasi dengan Bappeda dan OPD terkait soal data calon penerima untuk mempercepat pencairan PKH Inklusif .
Simak berita selengkapnya ...