Pasar Bringkoning Sampang Disegel Pemilik Tanah
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Selasa, 21 Juni 2022 16:24 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyegelan Pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Hal itu dipicu karena Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang tidak bisa menyelesaikan persoalan lahan di sana.
Pasar yang sudah beroperasi lama itu sebelumnya sudah dilakukan penyegelan, tapi dibuka kembali karena pemilik tanah merasa kasihan pada para pedagang. Adik kandung dari ahli waris, Haryadi, mengatakan bahwa disegelnya pasar karena keterpaksaan dan Pemkab Sampang melalui dinas terkait tidak turun untuk menuntaskan perkara.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Pemkab Sampang Meriahkan Malam Idulfitri 2024 dengan Parade Takbir Keliling
"Lahan pasar selebar 4.164 meter milik kami, bukan milik Pemkab Sampang, tetapi entah kenapa Diskopindag mengaku kalau tanah itu milik pemkab," ujarnya saat ditemui BANGSAONLINE.com di kediamannya, Selasa (21/6/2022).
Ia mengungkapkan, dari ahli waris sudah menggugat ke Pengadilan Negeri Sampang. Namun hasilnya Niet Ontvankelijke (NO), meski hasil putusan dari Pengadilan Negeri seperti itu dirinya berharap segera diselesaikan oleh pemerintah.
"Walaupun hasilnya NO kami dari ahli waris mempunyai bukti kuat berupa sertifikat tanah sedangkan Pemerintah tidak ada," ungkapnya.
Ahli waris saat menunjukkan sertifikat tanah (Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE)
Simak berita selengkapnya ...