BPN Kabupaten Pasuruan: Perangkat Desa Dilarang Jadi Anggota Pokja PTSL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPN Kabupaten Pasuruan: Perangkat Desa Dilarang Jadi Anggota Pokja PTSL

Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 22 Juni 2022 18:04 WIB

Kasubag Tata usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi, saat memberi pemaparan soal PTSL di Kecamatan Sukorejo.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasubag Tata usaha BPN Kabupaten , Sukardi, mensosialisasikan program sertifikat massal yang merupakan program nasional dan dikenal dengan istilah pendaftaran tanah sistematis lengkap (). Pembiayaan kebijakan ini ditanggung pemerintah yang dibantu Bank Dunia.

Namun, tidak semua biaya dibebankan ke pemerintah, ada biaya yang harus ditanggung oleh peserta melalui kesepakatan pokja atau pokmas. Adapun ketentuan anggota pokja tersebut berdasarkan kesepakatan peserta, tidak boleh dari perangkat desa jadi pengurus pokja atau anggota pokmas.

"Sesuai Perbup Nomor 7 tahun 2021, perangkat desa dilarang jadi anggota atau pokja atau pokmas ," ujarnya saat memberikan sosialisasi di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten , Selasa (21/6/2022).

Ia menegaskan, ketua pokja murni berasal dari peserta di luar perangkat desa yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan peserta . Tugasnya adalah membantu mengumpulkan data pertanahan, termasuk mendampingi pelaksaan pengukuran, mulai dari biaya materai, pengadaan tanda patok batas, biaya pengadaan persyaratan, dan biaya operasional pokja.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pasuruan PTSL

Berita Terkait

Bangsaonline Video