Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Senilai Rp8,5 Miliar
Editor: Arief
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 22 Juni 2022 18:48 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang rampasan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,5 Kg di Halaman Parkir Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Selasa (22/6/2022). Sabu-sabu sebanyak itu diperkirakan senilai Rp8,5 miliar.
Barang rampasan tersebut berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus selama periode 2019 hingga 2022. Ada 643 perkara dengan rincian, 640 perkara pidana umum dan 3 perkara khusus.
BACA JUGA:
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu 8.575,415 gram, senilai kurang lebih Rp8,5 miliar," ujar Akhmad Muhdhor, Kepala Kejari Sidoarjo.
"Selain itu barang yang ikut dimusnahkan berupa ganja seberat 6.039,09 gram; pil LL sebanyak 58.432 butir; ekstasi sebanyak 1.802 butir; tembakau gorilla seberat 929,5 gram; dan rokok 27 karton/dos hasil tembakau. Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dihancurkan," katanya.