Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar

Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 23 Juni 2022 13:06 WIB

Pemusnahan 2 juta batang lebih rokok ilegal dilakukan di Lapangan Yonif 511, Kamis (24/6/2022).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Yonif 511, Kamis (24/6/2022).

Kepala Akhiyat Mujayin mengatakan, total barang yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp1,6 miliar, dan kerugian negara Rp1 miliar lebih.

"Ini adalah pemusnahan barang bukti dari operasi tahun lalu dan dalam operasi itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal," ujar Akhiyat.

Ia menjelaskan, jutaan batang rokok itu diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C Blitar di empat wilayah kerja. Di antaranya Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.

"Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Jadi kasusnya semua sudah inkrah," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video