Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Editor: Rohman
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 23 Juni 2022 16:47 WIB

Bus pengangkut barang ilegal saat diperiksa petugas dari Bea Cukai Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai bergerak cepat untuk menggagalkan pengiriman BKC (barang kena cukai) ilegal melalui jasa ekspedisi yang kerap terjadi. Instansi yang dipimpin Gunawan Tri Wibowo ini menggagalkan peredaran rokok dan miras ilegal dalam sepekan.

“Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai, agar masyarakat kita terlindungi dari barang haram tersebut, yang mana hal itu sesuai dengan salah satu tupoksi kami yaitu sebagai community protector,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (23/6/2022).

Berawal dari sinergi informasi Tim Cyber Patrol, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jember yang mengatakan bahwa ada pengiriman BKC MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tanpa dilekati pita cukai dari Bali menuju ke melalui jasa ekspedisi J*E Ex**ess dengan nomor resi pengiriman 05007000458****, 05007000461****, dan 050007000449* pada Selasa, (21/6/2022).

Berbekal informasi dari Jember, sekitar pukul 14.00 WIB petugas melacak secara berkala. Setelah mengetahui lokasi barang, Tim Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi J*E Ex**ess cabang Kepanjen dan ditemukan BKC jenis MMEA merek Arak Bali Astungkara Punyah sebanyak 70 botol @600 ml dengan kadar ±35 persen alkohol tanpa dilekati pita cukai.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video