Gelapkan Tanah Kas Desa, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Harus Berurusan dengan Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Tanah Kas Desa, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Harus Berurusan dengan Hukum

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 23 Juni 2022 21:22 WIB

Pujianto saat diserahkan ke Kejari Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang mantan kepala , harus berurusan dengan hukum disebabkan selama menjabat melakukan .

Pujianto, harus menjalani proses pemeriksaan hukum terkait sangkaan selama menjabat sebagai kades telah melakukan (tipikor). Dari jajaran polres Ngawi awalnya menerima laporan warga terkait penyimpangan yang dilakukan Pujianto.

"Hari ini ada pelimpahan kasus dari Polres Ngawi dengan tersangka mantan ," jelas Kasi Intel  Afiful Barrir.

Modus dilakukan oleh mantan kades yang menjabat satu periode itu dengan melakukan penyimpangan keuangan . Yaitu, dengan tidak memasukkan hasil lelang tanah pada . Dan kasus tersebut merupakan salah satu penyimpangan yang telah dilakukan semasa menjabat kepala desa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video