Edarkan Dextromethorphan, Ibu Muda di Probolinggo Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Andi Sirajuddin
Senin, 27 Juni 2022 17:04 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu muda dari Dusun Sekar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, berinisial LOH (26) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Ia diringkus bersama ES (34) yang merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori, menyebut keduanya ditangkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat melalui Halo Pak Kapolres yang mengatakan bahwa di Desa Sumberanyar ada pengedar okerbaya dengan jenis Dextromethorphan. Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengamankan pelaku di rumahnya.
BACA JUGA:
Pemasangan Tiang Jaringan Internet di Kanigaran Probolinggo Diprotes Warga
Usai Diantar ke Embong Miring, Warga Jember Curi Motor Tukang Ojek
Razia Balap Liar di Jalan Raya Besuk, Polres Probolinggo Amankan Puluhan Sepeda Motor
Safari Ramadan 2024, Pj Gubernur Jatim Bagikan Pelbagai Hal ini
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap LOH, petugas menerima informasi darinya bila pil okerbaya tersebut didapat dari ES. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES di salah satu TPI Desa Sumberanyar," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...