Polres Madiun Kota Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 27 Juni 2022 23:53 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Gerak cepat polres Madiun dalam mengembangkan kasus tertangkapnya pengedar narkoba yang menyelundupkan barang terlarang di dalam Lapas Pemuda Kelas II Madiun membuahkan hasil.
Dalam pengembangan tersebut, akhirnya diperoleh barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 667,9 gram, ganja seberat 90 gram, 101 butir pil ekstasi, 20 butir obat keras serta barang bukti lainnya dan telah diamankan belasan tersangka.
BACA JUGA:
Pemudik Asal Bangkalan Melahirkan di Exit Tol Madiun
KAI Daop 7 Madiun: 51.750 Tiket Lebaran 2024 Terjual
Warga Madiun Ditemukan Tewas di Magetan
Tiga Pelaku Begal Truk Rokok di Jalan Raya Caruban-Ngawi Ditangkap Polisi, 6 Masih Buron
"Kita kembangkan dan berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan obat keras serta barang bukti lainnya. Dan telah kita amankan 11 orang sebagai tersangkanya," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
"Anggota satresnarkoba menerima informasi akan adanya pengiriman paket dari luar untuk napi. Saat itu terlihat mobil mencurigakan di halaman lapas. Sehingga, anggota kita segera mendekati dan mengamankan 2 tersangka. Dan di dalam mobil ditemukan narkotika," imbuhnya.