Gelar RAT Tanpa Persetujuan Ketua KPRI Budi Arta, Malikan: Itu Tidak Sah dan Cacat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar RAT Tanpa Persetujuan Ketua KPRI Budi Arta, Malikan: Itu Tidak Sah dan Cacat Hukum

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 28 Juni 2022 22:30 WIB

Ketua KPRI Budi Arta, Malikan ketika memberikan keterangan persnya. foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan laporan pertanggungjawaban pengurus pengawas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Budi Arta, Mojokerto di Gedung Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto disesalkan Malikan, Ketua. Malikan menilai RAT pada Selasa (28/06/2022) tersebut tidak sah dan cacat hukum.

Menurutnya, RAT yang mengatasnamakan itu tidak sah. Pun, pengurus yang mengundang kehadiran para anggota secara resmi sudah mundur sebagai pengurus KPRI sejak hampir dua bulan lalu.

"Jadi, mereka itu sudah mundur dari. Dan kami telah melakukan pergantian antar waktu pada mereka," jelas Malikan kepada awak media.

Sebelumnya, silang sengkarut di tubuh koperasi itu telah dimediasi oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. Dalam pertemuan dengan Sekertaris Daerah Teguh Gunarko dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Ardi Sepdianto serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Abdulloh Muhtar disepakati sebelum RAT digelar terlebih dahulu diadakan audit.

"Sebelum dilakukan audit tidak bisa dilakukan RAT," imbuh Malikan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video