Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Rabu, 29 Juni 2022 20:50 WIB

Sebanyak 8 juta lebih batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (29/6/2022).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com melaksanakan pemusnahan sebanyak 8 juta lebih batang tanpa cukai, Rabu (29/6/2022). Dalam kesempatan yang sama, ratusan liter minuman keras tanpa izin edar juga turut dimusnahkan .

Kepala Pantjoro Agoeng memimpin langsung pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Didampingi oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan sejak bulan Agustus 2021 hingga Maret 2022. "Nilai barang mencapai Rp8,6 miliar. Sedangkan untuk kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPn HT," kata Agoeng.

Dalam kesempatan itu Agoeng, mengungkapkan adanya perubahan model peredaran saat pandemi. Jika sebelumnya menggunakan jalur pengiriman darat, namun saat pandemi diedarkan melalui .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video