Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September, Khofifah: Gunakan Semaksimal Mungkin
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 30 Juni 2022 12:42 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pemutihan pajak yang sedianya berakhir bulan Juni ini, oleh Pemprov Jatim diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang. Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat Jatim agar memanfaatkan kesempatan tersebut agar tak dikenai sanksi atau denda.
"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/22).
BACA JUGA:
Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Grahadi, 1.250 Masyarakat Bangga Jadi Tamu Khusus Gubernur
Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Jatim 2022, Berasal dari 38 Kabupaten-Kota
Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter Terakhir, Gubernur Khofifah Bagikan Bendera Merah Putih
Lima Pemain Timnas U-16 Berasal dari Jatim, Gubernur Khofifah Kenalkan Satu per Satu
Khofifah menyampaikan, pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Menurutnya, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat melalui pemberian layanan terbaik yang pro rakyat. "Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang gubernur perempuan pertama Jatim itu.
Sejauh ini, Khofifah mengungkapkan minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak sangat tinggi. Buktinya, sudah 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program tersebut, terhitung sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Hasilnya, program tersebut sukses berkontribusi dalam menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.
Simak berita selengkapnya ...